Apa itu Hak Guna Bangunan (HGB)? Berikut definisi dan penjelasannya

Apa itu Hak Guna Bangunan (HGB)? Berikut definisi dan penjelasannya

Hak Guna Bangunan (HGB) merupakan salah satu bentuk hak atas tanah yang diberikan oleh negara kepada individu atau badan hukum untuk memanfaatkan tanah yang bukan miliknya. HGB merupakan salah satu dari beberapa bentuk hak atas tanah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria.

HGB memberikan hak kepada pemegangnya untuk membangun dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan miliknya selama jangka waktu tertentu, yang biasanya berkisar antara 20 hingga 70 tahun. Setelah jangka waktu HGB berakhir, pemegang hak dapat memperpanjang jangka waktu HGB tersebut dengan persetujuan dari pihak yang berwenang.

HGB dapat diberikan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau Badan Pertanahan Nasional kepada individu atau badan hukum yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan. Pemegang HGB memiliki hak untuk mendapatkan sertifikat yang memberikan kepastian hukum atas tanah yang dimiliki.

Pemegang HGB juga memiliki hak untuk menguasai, menggunakan, dan memanfaatkan tanah yang dimilikinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun, pemegang HGB tidak memiliki hak untuk menjual atau mengalihkan tanah yang dimilikinya tanpa izin dari pihak yang berwenang.

Dengan adanya HGB, pemegang hak dapat memperoleh keuntungan dari investasi yang dilakukan di atas tanah yang bukan miliknya. HGB juga memberikan kepastian hukum bagi pemegang hak sehingga mereka dapat melaksanakan kegiatan usaha atau pembangunan tanpa khawatir terhadap masalah kepemilikan tanah.

Secara umum, Hak Guna Bangunan (HGB) merupakan salah satu bentuk hak atas tanah yang memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi pemegang hak untuk memanfaatkan tanah yang bukan miliknya selama jangka waktu tertentu. Dengan demikian, HGB memiliki peran yang penting dalam pengembangan dan pemanfaatan tanah di Indonesia.