Pilkada atau Pemilihan Kepala Daerah merupakan salah satu proses demokrasi yang dilakukan di Indonesia untuk memilih kepala daerah, baik itu gubernur, bupati, atau walikota. Pilkada dilaksanakan secara langsung oleh rakyat dengan hak suara mereka untuk memilih calon kepala daerah yang dianggap paling layak dan sesuai dengan kebutuhan daerah tersebut.
Sejarah Pilkada di Indonesia dimulai pada era reformasi tahun 1998 setelah jatuhnya rezim Orde Baru yang dulu hanya memperbolehkan pemilihan kepala daerah melalui pemilihan oleh DPRD. Dengan adanya reformasi, pemerintah Indonesia mengubah sistem pemilihan kepala daerah menjadi langsung oleh rakyat.
Pilkada pertama kali dilaksanakan di Indonesia pada tahun 2005 di mana sebanyak 12 provinsi dan 163 kabupaten/kota menggelar pemilihan kepala daerah secara langsung. Sejak saat itu, Pilkada di Indonesia dilakukan setiap lima tahun sekali untuk memilih kepala daerah yang baru.
Pilkada di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang mengatur tentang tata cara pelaksanaan Pilkada, syarat calon kepala daerah, dan mekanisme pelaksanaan Pilkada. Pilkada di Indonesia juga diawasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk memastikan pelaksanaan Pilkada berjalan dengan jujur, adil, dan transparan.
Dengan adanya Pilkada, diharapkan rakyat Indonesia dapat memilih pemimpin yang berkualitas dan mampu mengemban amanah untuk memajukan daerahnya. Pilkada juga menjadi salah satu sarana untuk menunjukkan kedewasaan demokrasi di Indonesia dan memberikan ruang partisipasi masyarakat dalam menentukan pembangunan daerah mereka.