Sabung ayam merupakan sebuah tradisi yang sudah lama ada di masyarakat Indonesia. Namun, apakah sabung ayam diperbolehkan dalam ajaran agama Islam?
Dalam ajaran agama Islam, sabung ayam dapat dikategorikan sebagai perjudian. Perjudian sendiri merupakan perbuatan yang dilarang dalam Islam karena dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain. Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an, “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya meminum khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (Surah Al-Maidah: 90).
Dalam hadist Nabi Muhammad SAW juga melarang segala bentuk perjudian. Beliau bersabda, “Sesungguhnya Allah melaknat orang-orang yang berjudi, meminta orang yang berjudi, memberikan tempat untuk berjudi, dan membuat minuman keras.” (HR Muslim).
Dari dua nash di atas, dapat disimpulkan bahwa sabung ayam termasuk dalam perjudian yang dilarang dalam ajaran agama Islam. Oleh karena itu, sebaiknya umat Islam menjauhi praktik sabung ayam dan menghindari segala bentuk perjudian agar terhindar dari dosa dan mendapatkan keberkahan dari Allah SWT.
Sebagai umat Islam, kita harus selalu memperhatikan aturan-aturan yang telah ditentukan dalam agama kita. Meskipun sabung ayam merupakan tradisi yang sudah lama ada di masyarakat, namun kita harus mengutamakan kepatuhan terhadap ajaran agama Islam.
Dengan menjauhi perjudian, termasuk sabung ayam, kita dapat menjaga kesucian diri dan mendapatkan keberkahan dari Allah SWT. Mari kita tingkatkan kesadaran kita sebagai umat Islam untuk selalu berpegang teguh pada ajaran agama dan menjauhi segala bentuk perjudian demi mencapai kebahagiaan dunia dan akhirat.