Dalam proses seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Indonesia, terdapat dua tahap penilaian yang harus dilalui oleh para peserta, yaitu Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). SKD biasanya berupa ujian tertulis berbasis komputer, sedangkan SKB meliputi tes wawancara, tes kesehatan, serta tes fisik.
Dalam menghitung skor SKD dan SKB, biasanya terdapat bobot penilaian yang harus diperhatikan. Bobot penilaian ini digunakan untuk memberikan nilai yang lebih proporsional dan adil kepada setiap peserta berdasarkan hasil ujian atau tes yang mereka lakukan. Berikut adalah cara menghitung skor SKD dan SKB berdasarkan bobot penilaian:
1. SKD
SKD biasanya terdiri dari beberapa mata pelajaran atau subtes yang memiliki bobot penilaian masing-masing. Misalnya, jika terdapat tiga mata pelajaran dengan bobot penilaian 30%, 40%, dan 30%, maka untuk menghitung skor total SKD peserta, kita dapat menggunakan rumus berikut:
Skor Total SKD = (Skor Mata Pelajaran 1 x 30%) + (Skor Mata Pelajaran 2 x 40%) + (Skor Mata Pelajaran 3 x 30%)
Dengan demikian, peserta dapat menghitung skor total SKD mereka berdasarkan bobot penilaian yang telah ditentukan.
2. SKB
SKB juga memiliki berbagai jenis tes yang masing-masing memiliki bobot penilaian yang berbeda. Misalnya, tes wawancara memiliki bobot 50%, tes kesehatan 30%, dan tes fisik 20%. Untuk menghitung skor total SKB peserta, kita dapat menggunakan rumus berikut:
Skor Total SKB = (Skor Tes Wawancara x 50%) + (Skor Tes Kesehatan x 30%) + (Skor Tes Fisik x 20%)
Dengan demikian, peserta juga dapat menghitung skor total SKB mereka berdasarkan bobot penilaian untuk setiap jenis tes yang dilakukan.
Dengan mengikuti cara menghitung skor SKD dan SKB berdasarkan bobot penilaian tersebut, diharapkan para peserta CPNS dapat mempersiapkan diri dengan lebih baik serta memiliki pemahaman yang lebih mendalam mengenai proses seleksi yang akan mereka jalani. Semoga artikel ini bermanfaat dan dapat membantu para peserta CPNS dalam mengikuti proses seleksi dengan lebih baik.