Bikin SKCK tahun 2025 secara online beserta syarat dan biayanya

Bikin SKCK tahun 2025 secara online beserta syarat dan biayanya

Pada tahun 2025, pemerintah Indonesia telah memperkenalkan layanan pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) secara online. Hal ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam mendapatkan SKCK tanpa harus mengunjungi kantor kepolisian secara langsung.

Proses pembuatan SKCK secara online ini memiliki syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh pemohon. Salah satunya adalah pemohon harus memiliki KTP yang masih berlaku. Selain itu, pemohon juga harus memiliki email aktif untuk menerima notifikasi dan informasi terkait proses pembuatan SKCK. Selain itu, pemohon juga diharuskan menyertakan foto diri terbaru, serta dokumen-dokumen lain yang diperlukan seperti surat keterangan domisili dan surat izin kerja jika diperlukan.

Untuk biaya pembuatan SKCK secara online ini juga akan dikenakan biaya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Biaya tersebut dapat dibayarkan secara online melalui berbagai metode pembayaran yang disediakan. Setelah pembayaran selesai, pemohon akan mendapatkan nomor registrasi yang bisa digunakan untuk melacak proses pembuatan SKCK.

Proses pembuatan SKCK secara online ini diharapkan dapat mengurangi antrian dan waktu yang dibutuhkan oleh masyarakat untuk mendapatkan SKCK. Dengan adanya layanan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah dan efisien dalam mengurus dokumen-dokumen penting seperti SKCK.