Norma hukum merupakan aturan atau ketentuan yang telah ditetapkan oleh negara dan harus dipatuhi oleh seluruh warga negara. Norma hukum ini bertujuan untuk mengatur tata tertib dan kehidupan bermasyarakat agar dapat berjalan dengan baik dan teratur.
Pengertian norma hukum sendiri adalah kaidah atau aturan yang berlaku dalam suatu sistem hukum yang harus ditaati oleh seluruh individu atau kelompok dalam masyarakat. Norma hukum ini bersifat mengikat dan memiliki sanksi hukum apabila tidak dipatuhi.
Jenis-jenis norma hukum antara lain adalah norma hukum materiil dan norma hukum formal. Norma hukum materiil adalah norma yang mengatur mengenai hak dan kewajiban subjek hukum, sedangkan norma hukum formal adalah norma yang mengatur mengenai prosedur dan tata cara dalam menjalankan hukum.
Contoh-contoh norma hukum di Indonesia antara lain adalah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), UU (Undang-Undang) tentang Ketenagakerjaan, dan peraturan-peraturan lain yang dikeluarkan oleh pemerintah.
Dengan adanya norma hukum, diharapkan dapat tercipta keadilan, ketertiban, dan keamanan dalam masyarakat. Oleh karena itu, penting bagi seluruh warga negara untuk mematuhi norma hukum yang berlaku agar dapat menciptakan kehidupan yang harmonis dan damai bersama-sama.