Dewan Pers adalah lembaga independen yang didirikan untuk melindungi kemerdekaan pers di Indonesia. Fungsi utama Dewan Pers adalah sebagai pengawas dan penegak standar etika jurnalistik di Indonesia.
Sebagai lembaga yang independen, Dewan Pers memiliki kewenangan untuk mengawasi dan menindak pelanggaran etika jurnalistik yang dilakukan oleh media massa. Selain itu, Dewan Pers juga bertugas untuk memberikan sanksi kepada media massa yang melanggar kode etik jurnalistik.
Dewan Pers juga memiliki fungsi sebagai mediator antara media massa dan masyarakat. Jika terjadi sengketa antara media massa dengan masyarakat, Dewan Pers dapat memediasi untuk mencari solusi yang adil dan seimbang bagi kedua belah pihak.
Selain itu, Dewan Pers juga berperan sebagai wadah bagi para jurnalis dan media massa untuk saling bertukar informasi dan pengalaman dalam menjalankan tugas jurnalistik. Dengan adanya Dewan Pers, diharapkan kualitas pemberitaan di Indonesia dapat meningkat dan memberikan informasi yang akurat dan terpercaya kepada masyarakat.
Dewan Pers juga memiliki fungsi sebagai pelindung bagi kemerdekaan pers di Indonesia. Dengan adanya Dewan Pers, para jurnalis dan media massa dapat bekerja dengan lebih leluasa tanpa adanya tekanan atau intimidasi dari pihak-pihak tertentu.
Dengan demikian, Dewan Pers merupakan lembaga yang sangat penting dalam melindungi kemerdekaan pers di Indonesia. Dengan adanya Dewan Pers, diharapkan pers di Indonesia dapat bekerja dengan lebih profesional dan memberikan pemberitaan yang berkualitas kepada masyarakat.